Jika Anda berkunjung ke Jalan Braga akhir-akhir ini, perhatikan kiri-kanan jalan terutama dinding pertokoan yang tak terpakai lagi. Anda akan menyaksikan tulisan dan gambar graffiti, baik yang rumit maupun yang sederhana. Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena ini?
Graffiti dalam Bahasa Inggris didefinisikan sebagai, “unauthorized writing or drawing on a public surface” atau “writing or drawing scribbled, scratched, or sprayed illicitly or othe surface in a public space“. Segala bentuk coretan berupa tulisan maupun gambar yang dibuat di atas permukaan di ruang publik dapat dikategorikan sebagai graffiti. Definisi dari kamus Oxford maupun Merriam-Webster di atas sama sekali tidak menyinggung apakah coretan tersebut memiliki nilai seni atau tidak. Definisi pertama menyebutkan bahwa graffiti dibuat tanpa ijin alias illegal, namun demikian saat ini beberapa area perkotaan telah memiliki area-area graffiti yang legal, misalnya Kampung Wisata Dago Pojok di Bandung yang khas dengan seni graffiti (mural).
Terlepas dari bagaimana sesungguhnya arti graffiti, berita foto ini bermaksud menunjukkan bahwa Jalan Braga sebagai salah satu icon bersejarah Kota Bandung, kini telah diramaikan dengan berbagai graffiti. Sebagian graffiti yang ada di sana cukup menarik untuk dinikmati sebagai karya seni, namun sebagian lain mengandung tulisan yang kurang nyaman dibaca. Silahkan simak rangkaian foto berikut ini dan jika berkenan berikan komentar Anda tentang keberadaan graffiti di Jalan Braga ini. Apakah graffiti di Jalan Braga mempercantik atau malah mengotori suasana di sana? Bagaimana kita warga dan pemerintahan Kota Bandung menyikapi fenomena ini?